EDUNEWS.ID – Pasca pemekaran Desa 3T oleh Bupati Seram Bagian Barat, kepala desa (kades) Induk Tahalupu dianggap tidak menepati janji politiknya pada saat pencalonannya sebagai kades.
Janji politik yang dilayangkan kepada masyarakat 3T untuk percepatan menuju desa definitif belum terbukti sama sekali.
Padahal menurut warga, kades pernah mengeluarkan pernyataan sikap yakni meminta waktu untuk merealisasikan janjina tersebut, sebelum masa berakhirnya Surat Keputusan (SK) pejabat desa persiapan.
Namun, proses dari awal pemekaran sampai saat ini, status desa persiapan masih tetap melekat pada Desa persiapan 3T tersebut.
Hal ini menghambat tercapainya tujuan pemekaran sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan dan penegasan batas desa mesti menjadi prioritas pemerintah, agar setiap desa memiliki dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan pembangunan desa,” ungkap Sunadir salah satu pemuda desa saat dikonfirmasi, Minggu (5/3/2023).
Lanjut Sunadir, guna menuju desa definitif, diperlukan penegasan dan penetapan batas desa.
“Tujuannya adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan dengan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” terangnya.
Disamping itu, menurutnya, penegasan batas desa akan memudahkan penyusunan rencana pembangunan desa.
