DAERAH

MRPB : Hutan Adat Bentuk Keadilan untuk Masyarakat Papua

 

 

MANOKWARI, EDUNEWS.ID – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan skema perhutanan sosial yang cocok di Tanah Papua adalah hutan adat. Dengan skema hutan adat, masyarakat Papua akan merasa eksistensi mereka dihargai oleh pemerintah.

“Hanya dengan hutan adat, menunjukkan secara langsung, negara mengakui dan menghargai hak-hak tradisional masyarakat adat Papua atas kepemilikan kawasan hutan dan sumber daya hutan,” kata Ketua MRPB, Maxi Ahoren, pada acara penyambutan kedatangan Kapal Rainbow Warrior, di Pelabuhan Pelindo, Manokwari, Senin (12/3/2018).

Menurut Maxi, dengan skema tersebut, orang asli Papua memperoleh keadilan dan kepastian hukum untuk status kawasan hutan dan pemanfaatan sumberdaya hutan sebagai miliknya sendiri untuk kesejahteraan antargenerasi. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengejar target program perhutanan sosial sebesar 12,7 juta hektare.

KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Dalam peraturan ini, perhutanan sosial terdiri dari berbagai macam skema, di antaranya hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan, hutan kemasyarakatan, hutan adat, dan hutan desa.

Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Charles Tawaru, mengatakan hutan adat merupakan skenario yang paling cocok diterapkan di Papua. Masyarakat Papua telah tinggal secara turun-temurun dalam kurun ratusan tahun secara harmoni mengandalkan hutan sebagai sumber makanan, tempat tinggal, obat-obatan, dan kelangsungan hidup budaya mereka.

Lakukan Pendampingan Greenpeace Indonesia telah melakukan aksi nyata di Papua sejak tahun 2008, dengan melakukan pendampingan dan penguatan kepada masyarakat Kampung Manggroholo dan Sira yang dihuni penduduk asli Knasaimos.

“Pengelolaan hutan berbasis masyarakat ini agar segera diterapkan pemerintah di seluruh Papua karena masyarakat adat mampu berperan sebagai garda pelindung terdepan dari perusakan hutan Papua,” ujar Charles.

Menurut Charles, mayoritas lahan di Kampung Manggroholo, Sira, dan sekitarnya merupakan areal berstatus hutan produksi konversi. Namun berkat adanya hak kelola dalam bentuk hutan desa, penduduk dapat bernapas lega karena terhindar dari ancaman konversi hutan menjadi area industri yang kerap merusak ekosistem seperti industri kelapa sawit.

Sekda Provinsi Papua Barat, Natanael D Mandacan, mengatakan Pemprov Papua Barat mendukung penuh kebijakan pemerintah, khususnya program perhutanan sosial. “Kami berkomitmen menjaga hutan tetap lestari, tetapi bagaimana caranya juga agar mereka mendapat pendapatan,” ujar Natanael.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com