DAERAH

Pemkab Kutim Raih Anugerah Meritokrasi 2023 berkat Sistem Merit Pegawai

Sumber; Dok. Istimewa.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemkab Kutim (Pemerintah Kabupaten Kutai Timur) raih Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Prestasi itu diraih Kutim berkat penerapan sistem merit kepegawaian di lingkup pemerintahan.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Keraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, pada Kamis (7/12/2023). Sementara, anugerah itu diterima Ardiansyah dari Kepala KASN, Agus Pramusinto.

Pada aspek penilaian, Pemkab Kutim melalui Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumpulkan nilai sebanyak 263. Nilai itu masuk dalam kategori ‘baik’.

Sementara penilaian yang lain, Pemkab Kutim telah memenuhi delapan aspek penyempurnaan sistem merit. Delapan diantaranya yakni Aspek Perencanaan Kebutuhan, Aspek Pengadaan, Aspek Pengembangan Karir, Aspek Promosi dan Mutasi, Aspek Manajemen Kinerja, Aspek Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Aspek Perlindungan dan Pelayanan, dan Aspek Sistem Informasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil serta wajar tanpa diskriminasi.

Ketua KASN Agus Pramusinto saat acara menyampaikan, pagelaran Anugerah Meritokrasi kali ini merupakan yang keempat.  Gelaran yang berlangsung di ‘Kota Gudeg’ ini memberi kesempatan KASN menganugerahkan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah pada kategori sistem merit Sangat Baik dan 96 instansi pemerintah yang masuk kategori Baik.

Sumber: Dok. Istimewa.

Di samping itu juga terdapat 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Menurut Agus, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.

Baca Juga :   Direktur THN AMIN Zuhad Aji : Kita Berdoa Presiden Tak Cawe-cawe Sengketa di MK

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,” ungkap Agus.

Meskipun demikian, pihaknya akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi.

Agus menambahkan, perubahan lingkungan politik saat ini, seperti Pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan mempengaruhi penerapan sistem merit. Khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Karena itu, para ASN perlu waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat.

“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi,” tandas dia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com