WAJO, EDUNEWS.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Herman, angkat bicara terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang belum terbayarkan mulai Januari hingga April tahun 2022 ini.
“Dalam keputusan Mendagri, Pemda dalam menetapkan pemberian TPP ASN di lingkungan Pemda dengan peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah,” ungkap Herman, Kamis (28/04/2022).
Herman berkata persetujuan telah ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria TPP ASN pada setiap jabatan yang terdiri dari beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.
Oleh karena itu, setelah semua regulasi dan pengaturan TPP dirampungkan oleh tim, pihaknya segera melakukan sosialisasi penginputan kegiatan harian masing masing ASN di aplikasi.
Herman menegaskan bahwa kepada yang sudah menyelesaikan inputan, akan segera dibayarkan sesuai ketentuan.
Hal lain yang menyebabkan terlambatnya pembayaran TPP, kata Herman, adalah perubahan regulasi dari pusat yang mencabut Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS, dan memberlakukan Permenpan Nomor 6 Tahun 2021.
Tim TPP memerlukan waktu untuk penyesuaian aplikasi dari BKN karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat tersebut.
Selain itu, Tim TPP juga melakukan kajian kajian dalam rangka pemenuhan kebijakan pemerintah pusat seperti Tim Korsupgah KPK yang mengamanatkan penilaian kinerja berbasis aplikasi, Komisi ASN (Sistem Merit), Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara.
“Jadi tidak ada kewenangan kami untuk menahan atau tidak membayarkan TPP ASN. Jika ada OPD yang sudah merampungkan penginputan aktifitas hariannya sampai bulan April, bisa segera melakukan proses pencairan,” tutupnya.
(rls)
