Pemkot Makassar

Adakan Rakor, Pemkot Makassar Siapkan Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Bencana

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Hari ini, Jumat (2/12/2022), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar Rapat Koordinasi di Gedung Balaikota terkait “Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Penanggulangan Bencana”.

Kegiatan ini mengundang seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Makassar, beberapa NGO pemerhati kelompok rentan, juga unit pelaksana teknis terkait.

Rapat dipimpin oleh Fungsional Muda Bappeda Makassar, Ulfa, didampingi oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kota Makassar, Amirai HM, yang membawakan materi rapat.

Amirai menjelaskan, Pemkot Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) tengah mengusung regulasi terkait topik yang dibahas.

“Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib pemerintah, termasuk saat bencana terjadi. Inilah yang mau kita buat aturannya dan kami berharap masukan dari semua yang hadir,” tuturnya.

Selanjutnya, para undangan yang hadir memberi masukan secara bergantian.

Indah selaku Ketua Shelter Warga Kecamatan Manggala menyarankan, agar pemerintah membentuk Satgas bencana khusus perempuan dan anak.

Hal ini disebabkan kurang terorganisirnya akomodasi warga di tempat penampungan bencana.

“Di tempat penampungan belum terpilah antara perempuan dengan laki laki, juga belum ada yang mengurus kebutuhan khusus difabel dan lansia. Jadi teman teman sering kewalahan di lapangan,” terangnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi Disabilitas Makassar, Maria, mendukung adanya Satgas khusus tersebut.

“Satgas nantinya harus dilatih kapasitasnya. Jadi mereka bisa mengevakuasi dengan tepat agar tidak terjadi kekerasan, pelecehan, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Di luar itu, Maria meminta agar kelompok disabilitas turut diberi perhatian dalam penanggulangan bencana.

“Apapun kebijakannya, semoga tetap mempertimbangkan semua kelompok rentan. Bukan hanya perempuan dan anak, tapi juga disabilitas. Belajar dari pengalaman, disabilitas termasuk salah satu kelompok yang paling terdampak saat bencana,” katanya.

Perwakilan Bagian Hukum Setda Makassar, Asma, turut menyumbangkan masukan atas upaya pengadaan regulasi yang tengah dibahas.

Ia menyarankan agar DP3A bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan OPD terkait melakukan koordinasi lanjutan.

“Saat ini ada Perda tentang kebencanaan yang diusung. Akan sangat bagus kalau hasil rapat ini bisa dikoordinasikan untuk dimuat dalam Perda tersebut,” beber Asma.

“Nanti setelah itu, bisa dibuatkan aturan turunannya seperti Perwali. Tapi untuk saat ini, bisa juga menggunakan SK Walikota saja dulu,” sambungnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top