Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Lanjut Bentuk Shelter Warga di Kelurahan Ende

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar melanjutkan pembentukan Shelter Warga di beberapa kelurahan.

Diketahui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menargetkan terbentuknya shelter di 15 kelurahan pada 2023 ini.

Setelah dilakukan di Kelurahan Tallo dan Karampuang, kali ini pembahasan Shelter Warga dilakukan di Kantor Kel. Ende Kec. Wajo Kota Makassar. Rabu (2/8/2023).

Pertemuan dipimpin oleh DPPPA Kota Makassar bersama Lurah Ende dengan menghadirkan 2 narasumber ahli.

Hadir RT/RW, Dewan Lorong, Binmas dan Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan stakeholder Kelurahan Ende lainnya.

Pejabat Fungsional DPPPA, Andi Erliana, meminta agar seluruh peserta pertemuan berpartisipasi memaksimalkan kepengurusan shelter.

Sebab, katanya, shelter ini sangat menunjang persoalan sehari hari yang dihadapi masyarakat, utamanya soal keluarga, perempuan, dan anak.

Hal ini seiring dengan visi Walikota untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang nyaman untuk semua orang.

“Kiranya kami berharap partisipasi dan kepedulian kita semua yang hadir untuk mengikuti kepengurusan Shelter Warga,” tutur Erliana.

Program Shelter Warga, lanjutnya, merupakan yang pertama di Indonesia dan sudah diadopsi di beberapa daerah.

“Inilah saking dilihat pentingnya itu perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Lurah Ende, Nasar A.H., mengaku bersyukur atas adanya inovasi Shelter Warga ini.

“Kebetulan di sini belum ada (shelter). Harap Bapak Ibu sekalian bisa membantu untuk meminimalkan kejadian di sekitar kita,” ungkapnya.

Untuk pembentukan pengurus shelter, Nasar menegaskan akan memilih orang yang memiliki kepedulian tinggi.

“Kita pilih yang benar peduli dan mau bekerja. Bukan yang banyak bicaranya saja tapi tidak bekerja. Kalau itu mohon maaf kita tidak akan masukkan,” tegasnya.

Sementara itu, 2 narasumber yang dihadirkan yakni dari Shelter Warga Kelurahan Borong dan UPTD PPA Makassar.

Asriani, Ketua Shelter Warga Borong, menerangkan, shelter menangani kasus ringan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Peran shelter untuk kampanye pemenuhan hak dan perlindungan anak, melakukan pencegahan kekerasan. Selain itu melakukan layanan terhadap korban KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juga layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

“Kalau ada kasus berat yang tidak bisa dimediasi, tidak bisa diselesaikan, rujuk ke UPTD PPA,” jelasnya.

Pengurus shelter pun diharuskan menjadi pendamping dan pendengar terbaik apa yang dirasakan dan dibutuhkan oleh korban.

Lebih lanjut, Abdul Ghafur (UPTD PPA) menjelaskan bahwa Shelter Warga memiliki legalitas secara hukum.

Sebab, SK kepengurusan Shelter Warga dikeluarkan langsung oleh pemerintah.

“Ini karena banyak juga yang menanyakan apa peran nyata pemerintah untuk perlindungan perempuan dan anak. Nah inilah dibentuk langsung shelter oleh pemerintah,” tukasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top