MAMUJU, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap pemuda berinisial HY (19) di Kabupaten Mamuju lantaran menikam pengendara sepeda motor bernama Gusti (18).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, penikaman yang dilakukan HY terjadi di depan sebuah wisma di Jalan Andi Depu, Kota Mamuju, Kamis (2/5/2024).
Korban ditikam HY di bagian perutnya dengan menggunakan badik.
“Korban mengalami luka robek pada bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju,” kata Jamaluddin, Senin (6/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, sebelum melakukan penikaman, HY sedang berdiri di halaman depan wisma. Namun, tiba-tiba kakinya terinjak setelah korban memundurkan motornya di halaman tersebut.
Seketika HY meneriaki Gusti dengan berkata bahwa kakinya sedang terinjak. Mendengar teriakan itu, Gusti langsung meminta maaf.
“Namun, terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian berujung penikaman,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin mengungkapkan bahwa HY sempat kabur ke tempat persembunyiannya setelah menikam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah badik.
Polisi menetapkan HY sebagai tersangka dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU. Drt No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
