DAERAH

Polda Rilis 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar , Bastian Lubis : Kejahatan Luar Biasa bidang Kesehatan

Pengamat Tata Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) Bastian Lubis

MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar. Penetapan tersangka tersebut dirilis oleh Polda Sulsel pada Senin 2 Agustus 2021 di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan  dengan menetapkan 13 orang tersangka.

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Mereka yang ditetapkan masing-masing diketahui berinisial AN, SR, MA, SM, HS, MW, AS, MK, HIHS, AEH, DR, AFR dan RP.

Pengamat Tata Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) Bastian Lubis mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa karena melakukan tindakan korupsi terhadap program pemerintah di sektor kesehatan yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat secara luas dan mendasar.

“Dengan dinyatakan Kerugian Negara sebesar Rp22,12M atau Total Loss maka dapat dikategorikan kejahatan yang luar biasa terhadap program pemerintah dibidang kesehatan,” ujar Bastian ke edunews.id, Rabu (4/8/2021).

Rektor Universitas Patria Artha (UPA menuturkan, jika pihaknya sejak awal bulan Juni 2021 juga pernah melakukan expose terkait hasil temuan pemeriksaan BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan dan pemeriksaan tujuan tertentu seharusnya total loss bukan hanya sebatas untuk pengembalian Kerugian Negara sebesar antara Rp4M – Rp7 M saja.

“Tetapi syukurlah dalam Pemeriksaan investigasi BPK temuanya menjadi sebesar Rp22,12 M setelah dikurangi pajak2 ( PPN & Pph) atau dapat dikatakan kerugiannya dianggap total loss yang berdampak pada bangunan Rumah Sakit Batua,” beber Bastian.

Akibatnya, lanjut Bastian, bangunan rumah sakit tersebut harus dirobohkan serta diratakan dengan tanah seperti semula karena pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau gambar yang disyaratkan dalam metode lumpsum kontrak

Kata Bastian, pemeriksaan audit investigasi atau kerugian negara oleh BPK yang diminta dari Polda Sulsel sudah tepat dan dilakukan dengan profesional oleh auditor BPK.

Ia juga mendorong, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara puluhan miliar tersebut, mesti ditelusuri lebih dalam siapa aktor intelektualnya.

“Memperhatikan press list Polda diduga telah terjadi kesepakatan jahat korupsi pada pembangunan RS Batua ini harus dicari aktor intelektualnya sehingga tender bisa diarahkan/ diberikan pada oknum orang dekat kekuasaan,” kata Bastian.

Baca juga : Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka Korupsi RS Batua, Djusman AR : Tahan Dong

Apalagi, lanjut Bastian perusahaan yang dipakai dalam memenangkan tender tersebut disinyalir adalah perusahaan yang pernah bermasalah di tempat lain.

“Harus didalami, dengan meminjam atau memakai perusahaan yang diduga perusahaan tersebut sebelumnya bermasalah di Kabupaten Enrekang malah ditunjuk jadi pemenang tender untuk mengerjakan pembangunan RS Batua dengan waktu yang tersedia untuk mengerjakannya sangat singkat ini luar biasa. Hal ini bisa dilakukan hanya oleh perusahaan yang profesional,” beber Bastian.

Baca juga : Prof Marwan Sebut 13 Tersangka RS Batua Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Bastian juga menjelaskan, dari segi hukum keuangan negara, para pihak tersangka harus mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp22,12 M setelah dikurangi pajak-pajak dari kontrak Rp25M.

“Karena hilangnya kesempatan bagi warga masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang optimal,” tutup bastian.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top