Hukum

Prof Marwan Sebut 13 Tersangka RS Batua Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pengamat Hukum Prof Dr Marwan Mas.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar. Tersangka yang ditetapkan berjumlah 13 orang.

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Mereka yang ditetapkan masing-masing diketahui berinisial AN, SR, MA, SM, HS, MW, AS, MK, HIHS, AEH, DR, AFR dan RP.

Menanggapi penetapan tersebut, pengamat Hukum Prof Dr Marwan mas mengatakan ancaman penjara yang menanti 13 tersangka kasus korupsi RS Batua 4 sampai 20 tahun hingga kurungan penjara seumur hidup dan denda ratusan juta rupiah.

“Ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) UU Korupsi sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Prof Marwan Mas saat dikonfirmasi kru edunews.id, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga : Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka Korupsi RS Batua, Djusman AR : Tahan Dong

Dirinya juga menilai pihak penyidik Polda seharusnya melakukan penahanan kepada tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Lantaran besarnya ancaman pidananya, maka menurut saya seharusnya penyidik kepolisian melakukan penahan semua tersangka saat ditetapkan tersangka,” ujar Prof Marwan yang juga akademisi Universitas Bosowa Makassar tersebut

Ia menjelaskan hal tersebut dikarenakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.

“Alasan yuridisnya karena korupsi sudah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga harus diterapkan pula pemberantasan korupsi dengan cara luar biasa (extra judicial actions) dengan cara malakukan penahanan saat tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

“Alasan yuridis lainnya, tersangka dapat dikenakan penahanan sesuai pasal 21 ayat (4) huruf-a KUHAP apabila tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Apabila tersangka ditahan maka penyidik akan lebih serius menuntaskan Berita Acara Penyidikan (BAP) sehingga BAP segera dikirim kepada penuntut umum, bahkan bisa segera P21 atau BAP dianggap lengkap untuk dibawa ke Pengadilan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Baca Juga :   Paman Gibran Kembali Langgar Etik sebagai Hakim MK

Namun, ia tetap mengapresiasi langkah penyidik Polda dalam mengungkap kasus korupsi RS Batua yang dinanti oleh masyarakat.

“Penetapan beberapa orang tersangka oleh penyidik kepolisian terhadap dugaan terjadinya korupsi pembangunan RS Batua yang terbengkalai patut didukung, apalagi setelah penyidik menerima hasil audit BPK mengenai jumlah kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya para tersangka tersebut dapat dijerat pasal berlapis sesuai dengan aturan atau Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.

“Setidaknya diterapkan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Korupsi) sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang karena jabatannya,” tutup Prof Marwan.

Baca Juga : Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka Kasus RS Batua, Walikota Makassar Beber  Kasus Korupsi Lainnya

Seperti diberitakan, pada Senin 2 Agustus Polda sulsel telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.

“Kami sampaikan inisialnya saja, dokter AN (pengguna anggaran 2018), doktor SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), NW, AS, MK, AIHS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, RP,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan.

Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar. Hal ini diutarakan Direktur Reserse Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus.

“Tahap satu pembangunan dianggap total lost, kerugian negara kisaran Rp22 miliar lebih, hasil audit dari BPK RI. Yang kita tetapkan tersangka 13 orang. Kemudian bisa berkembang,” terangnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com