WAJO, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial BS (36) lantaran mencabuli anak kandungnya berkali-kali sejak kelas 3 SD.
Aksi pencabulan terakhir kalinya dilakukan di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel, Minggu (28/1/2024) malam hari.
Pelaku kemudian ditangkap usai istrinya melapor ke polisi.
Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati selaku Kasat Reskrim Polres Wajo mengatakan, aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku.
“Bapak korban mendekati korban yang tengah berbaring sambil main HP dan melakukan aksi bejatnya,” kata Aditya.
Pelaku juga mengajak korban menonton film dewasa.
Adapun pelaku terancam pidana maksimal 15 Tahun.
