DAERAH

Sebanyak 62 Kasus Pernikahan Anak di Bulukumba

foto/ilustrasi

BULUKUMBA, EDUNEWS.ID – Kementerian Agama Bulukumba Sulsel menyebut sebanyak 62 pasangan yang dinikahkan di bawah umur sepanjang 2022.

Tiga wilayah tertinggi pernikahan usia anak terjadi di wilayah Kecamatan Kajang, Kindang, dan Gantarang.

Edy Manaf selaku Wakil Bupati Bulukumba menilai pernikahan usia anak berdampak pada seluruh program pemerintah khususnya soal stunting.

“Salah satu komitmennya adalah bagaimana mengupayakan ketersediaan anggaran untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk pernikahan usia anak,” kata Edy Manaf, Jumat (10/11/2023).

“OPD terkait harus hadir dengan tujuan meretas permasalahan yang ada di masyarakat. Ketika pemerintah bicara terkait output maka tentu yang dibicarakan adalah outcome,” tambahnya.

Untuk itu, dia meminta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba memprioritaskan soal stunting dan pencegahan pernikahan anak pada tahun 2024.

Ia juga meminta setiap camat terlibat dan menegaskan Pengadilan Agama agar tidak mempermudah dispensasi kawin.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top