JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf angkat bicara soal 84 perguruan tinggi swasta (PTS) yang terancam ditutup. Dede Yusuf meminta Pemerintah memperhatikan keberlanjutan pendidikan mahasiswa yang melakukan pembelajaran di puluhan perguruan tinggi tersebut.
Diketahui, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mengungkapkan ada 84 PTS yang terancam ditutup. Penutupan PTS ini disebabkan pihak kampus tidak lolos akreditasi.
Ketidakpatuhan dalam proses akreditasi itu disebut tidak hanya mencerminkan adanya masalah dalam manajemen dan kualitas pengajaran, tetapi juga menunjukkan kelemahan mendasar dalam sistem pendidikan tinggi.
“Concern kami di pendidikan mahasiswanya. Jadi jangan sampai penutupan kampus kemudian mahasiswanya tidak melanjutkan pendidikan,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Dede menilai pencabutan izin terhadap 84 PTS menunjukkan bahwa institusi-institusi ini gagal memenuhi standar akreditasi dan mengalami kelalaian dalam pengelolaan. Dia meminta kepada pihak kampus atau stakeholder terkait, termasuk Kemendikbud sebagai fasilitator agar dapat membantu memindahkan para mahasiswa kampus-kampus itu ke PTS yang sudah terakreditasi.
“Ini harus dipikirkan. Bisa dengan menyalurkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang sudah terakreditasi. Jadi, fokus kami jangan ada mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Maka penting kepada masyarakat untuk mencari tahu lebih dahulu akreditasi perguruan tinggi yang akan dipilih untuk melanjutkan pendidikan,” jelasnya.
Diketahui, puluhan perguruan tinggi swasta yang terancam ditutup tersebut tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Antara lain di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera. Namun yang paling banyak ada di Jawa Barat.
Dede juga meminta semua perguruan tinggi agar memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk, kata dia, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pendidikannya yang juga harus sesuai standar.
“Untuk semua perguruan tinggi diharapkan dapat memenuhi standar akreditasi. Akreditasi kan jelas syaratnya, misalnya kampus harus memiliki lahan seluas yang sudah ditetapkan. Lalu juga harus ada guru besar serta jumlah dosen pengajar juga harus diperhatikan,” imbuh Dede.
Penilaian akreditasi, kata Dede, diperlukan sebagai proses evaluasi perguruan tinggi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Hanya saja, Dede tetap meminta Pemerintah melakukan evaluasi terkait sistem akreditasi saat ini untuk memastikan sistem tersebut sudah efektif dan relevan dengan kondisi pendidikan tinggi yang terus berkembang.
“Evaluasi ini dapat mencakup penyesuaian kebijakan dan prosedur akreditasi untuk menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap perubahan dan tantangan di sektor pendidikan,” pungkas Dede.
sumber : beritasatu.com