MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Denny Indrayana menanggapi wacana yang saat ini marak diperbincangkan, yakni penundaan Pemilu 2024.
Hal tersebut dipaparkannya saat menjadi narasumber dalam Dialog Nasional yang digelar PK IMM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UH), Rabu (09/03/2022).
“Terkait wacana penundaan Pemilu, sebenarnya yang tepat adalah pembatalan Pemilu. Karena jangka waktunya panjang sampai bertahun tahun. Kan kalau penundaan harusnya singkat, hanya hitungan bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Denny menambahkan bahwa tindakan pembatalan pemilu adalah pelecehan terhadap konstitusi (contempt of the constitution).
“Dalam hukum kita tidak melegitimasi tindakan ini. Lantas konstitusi mau diubah untuk melegitimasi tindakan tersebut dengan melanggar konstitusi. Itu adalah tindakan nyata pelecehan terhadap konstitusi secara berjamaah dan implikasinya dibatalkan sendiri oleh konstitusi,” tegas Advocate Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini.
Dialog Nasional ini juga menghadirkan beberapa narasumber ahli lainnya, seperti Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Guspardi Gaus (Komisi II DPR RI Fraksi PAN) dan Fajlurrahman Jurdi (Dosen Hukum Tata Negara Unhas/Penulis Buku Hukum Pemilu).