JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemilihan rektor (Pilrek) tidak terlepas dari polemik penyelewengan. Menyikapi laporan yang masuk, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengatakan, para calon rektor sebaiknya tidak membeli suara. Apalagi bermanuver seperti partai politik dengan mengunakan uang.
Hal itu disampaikannya usai rapat tertutup dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti), Ombudsam RI, dan Komisi Aparatur Sipil (KASN) dalam mengkaji tata cara pemilihan rektor berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 24 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor di Gedung Kemristek Dikti, Jakarta, kemarin, (4/11/2016).
“Kepada para calon rektor, menjadi rektor sebaiknya mengandalkan fisik yang baik dan pintar, serta tidak menggunakan uang. Karena politisasi berpotensi menimbulkan korupsi,” kata Syarif.
Dijelaskan dia, kerja sama bertujuan menciptakan pemilihan rektor yang lebih baik sehingga memunculkan sosok tepat memimpin perguruan tinggi.
“Keterlibatan KPK di ranah pencegahan sehingga tidak terjadi lagi dimasa mendatang. Karena saat ini kami menerima laporan dugaan, maka kami membantu Kemristek Dikti agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Ia menuturkan, kerja sama juga untuk menjaga proses pilrek lebih akuntabel dan bersih.