MAJENE, EDUNEWS.id – Menteri Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dan Dikti) Mohammad Nasir menegaskan, pungutan kepada mahasiswa baru di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak dibenarkan.
“Pungutan biaya sesuai yang telah ditetapkan, yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT). Diluar itu tidak boleh dilakukan,” kata Nasir, dikutip dari rakyatku.com, Senin (22/8/2016).
Di Unsulbar, sejumlah orang tua dan Maba protes dan menuding terjadi dugaan Pungutan Liar (Pungli). Maba disuruh membayar Rp300 ribu per orang saat mengikuti gladi Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Tahun 2016, Unsulbar menerima 1.850 maba, jika dikalikan Rp300 ribu maka uang terkumpul mencapai Rp555 juta.
Salah satu orang tua mahasiswa, Hartono mengatakan, pungutan tersebut sangat memberatkan maba. Ia bahkan menuding pungutan tersebut adalah pungutan liar.
“Saya yang bantu pembayaran mereka. Pada saat saya bayarkan di Unsulbar, pihak kampus menyampaikan bahwa tidak akan ada lagi pembayaran. Ini sama saja dengan pungutan liar. Terus terang saya merasa kurang mampu karena ada beberapa orang anggota saya disana. Jika dipaksakan bayar, bisa jadi tidak bisa lanjutkan kuliahnya dulu,” kata Hartono.
Sementara Rektor Unsulbar, Akhsan Jalaluddin mengaku mengetahui pungutan tersebut. Menurutnya, dana tersebut dilakukan oleh mahasiswa dan pengadaannya dilakukan koperasi mahasiswa Unsulbar.
“Dana tersebut untuk kebutuhan jaket almamater 170 ribu. Ini yang wajib sedangkan 130 ribu untuk kaos dll. Ini semua dipungut langsung mhs dan pengadaannya oleh koperasi mahasiswa,” kata Akhsan lewat pesan singkatnya.
Pelaksanaan PKKMB Unsulbar akan dilaksanakan mulai tanggal 22 sampai 24 Agustus 2016.
[Rakyatku]