SUKOHARJO, EDUNEWS.ID – Terbitnya Permendikbud No 17/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi memicu keresahan para guru di Sukoharjo. Dalam perbup itu, guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal yakni jenjang TK 15 banding 1, jenjang SD-SMA dan sederajat 20 banding 1. Lebih dari 3.000 guru terancam tak menerima tunjangan profesi lantaran tak memenuhi syarat rasio minimal.
Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo tengah memetakan jumlah guru pegawai negeri sipil (PNS) dengan sekolah di 12 kecamatan sebagai dasar melakukan penataan guru dan penggabungan sekolah atau regrouping. Langkah itu ditempuh sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah penyaluran tunjangan profesi guru.
Kepala Disdik Sukoharjo, Darno, mengatakan masih menunggu respons dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ihwal revisi petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan profesi hingga pertengahan Desember. Darno berinisiatif bakal memetakan jumlah guru di setiap kecamatan pada masa mendatang.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala UPTD Pendidikan kecamatan. Saya minta mereka mendata jumlah guru dan sekolah di wilayahnya masing-masing,” kata dia, Jumat (18/11/2016).
Selama ini, pendataan guru belum dilakukan secara maksimal. Padahal, penataan guru bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan. Apalagi, Sekolah Dasar (SD) di wilayah pedalaman atau pelosok masih kekurangan guru.
Darno mencontohkan rata-rata SD di wilayah pinggiran hanya mempunyai tiga guru PNS. Lantaran kekurangan guru, pengurus sekolah memberdayakan guru wiyata bakti (WB). Imbasnya, para guru PNS tak bisa memenuhi syarat rasio siswa minimal.
“Jumlah siswa SD di wilayah pinggiran juga sedikit, kurang dari 20 orang per kelas. Mereka tak bisa menerima tunjangan profesi lantaran tak memenuhi syarat rasio siswa minimal kecuali sekolah yang jumlah muridnya sedikit digabung atau regrouping,” ujar dia.
Lebih jauh, Darno menambahkan wacana regrouping sekolah mencuat sejak beberapa tahun lalu. Namun, ada beberapa kendala yang mengganjal regrouping sekolah seperti kondisi geografis dan jarak sekolah dengan rumah siswa.