Pendidikan

Disdik Jabar Didesak Usut Dugaan Pungutan Tak Wajar di SMAN 13 Depok

Andika Ramadhan Febriansah, Guru SMA 13 depok yang menuliskan dugaan adanya pungutan tak wajar kepada sejumlah siswa di media sosial. Andika pun dicopot dari jabatannnya selepas tulisannya tersebar.

DEPOK, EDUNEWS.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) didesak untuk mengusut dugaan adanya pungutan tak wajar kepada sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Kota Depok. Dugaan tersebut mengemuka setelah Andika Ramadhan Febriansah, Guru SMA 13 menuliskannya di media sosial. Andika pun dicopot dari jabatannnya selepas tulisannya tersebar. Demikian dikatakan anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy, kemarin (16/1/2017).

“Disdik (Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat) perlu mengusut tuntas jika ada gejala adanya penyimpangan,” katanya.

Menurutnya, pengusutan dilakukan oleh Disdik Provinsi Jawa Barat selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan SMA/SMK.

“Tetapi Disdik kabupaten/kota juga harus aktif, misalnya melaporkan,” ucap Ahmad.

Selain dugaan pungutan tak wajar, Ahmad menilai, metode belajar kreatif yang ditawarkan guru semestinya didukung dan diberi fasilitas.

“Kemajuan sekolah biasanya lahir dari guru dan murid yang kreatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan Disdik Depok atas dugaan pungutan tak wajar SMAN 13 hanya bersifat konfirmasi.

“Kalau pemeriksaan khusus nanti oleh Inspektorat Provinsi,” ucap Thamrin. Namun, lanjutnya, Inspektorat Pendidikan Depok bisa pula melakukan pemeriksaan.

Dukungan pengusutan dugaan pungutan tak wajar juga muncul dari warga Depok. Nur Komalasari, warga Kelapa Dua mendesak pemerintah menindaklanjuti tudingan adanya praktik tersebut di SMAN 13. Soalnya, dugaan itu bisa terjadi pula di sekolah lainnya. “Andika juga harus berani menujukkan bukti-bukti pungli (yang dituduhkan),” ucapnya.‎

Seperti diketahui, ‎ pencopotan Andika ‎Ramadhan Febriansah, guru SMAN 13 Kota Depok menuai sorotan publik. Andika diduga diberhentikan sebagai guru karena pernah mengkritik sekolah itu di media sosial.

“Saya coba flash back (mengingat) lagi, apa saja yang saya lakukan terhadap sekolah ini. Salah satunya ‎memang saya pernah mengaluarkan tulisan ketika tulisan itu memang banyak mengkritik sistem pendidikan secara luas dan agak sedikit mengkritik sekolah SMAN 13,” kata Andika di area Perpustakaan Universitas Indonesia, Kota Depok, Rabu 11 Januari 2017 lalu.

Kritik tersebut terkait dugaan pungutan sekolah yang memberatkan orang siswa. Pungutan buku dan fotokopi turut jadi sasaran kritiknya dalam tulisan di media sosial.

“Sekelas sekolah negeri masih ada uang seragam. Sekolah tidak menjual buku tetapi diarahkan (ke) tempat-tempat tertentu,” ucapnya.

Praktik pungutan uang fotokopi oleh guru dengan nilai uang tak wajar juga dipers‎oalkannya. ‎Tak hanya itu, metode mengajar Andika menuai sorotan.

“Metode belajar saya dipertanyakan karena saya banyak menggunakan film sebagi media pembelajaran,” kata Andika.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com