Pendidikan

KPAI : Guru Belum Pahami Pencegahan Kekerasan di Sekolah

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Para pendidik maupun birokrat pendidikan dinilai belum memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegah­an dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kem­dikbud) harus terus menyosialisasikan ke jajarannya, para guru, dan birokrat pendidikan. Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, di Jakarta, Senin (19/3/2018), mengatakan Peraturan Menteri tersebut sangat jelas dalam mengupayakan pencegahan dan kekerasan di ling­kungan sekolah.

Peraturan Menteri itu sangat rinci mendefinisikan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, termasuk sanksi yang sangat rinci bagi guru yang melakukan kekerasan terhadap muridnya.

“Ancaman bagi guru yang melakukan kekerasan adalah dicabut tunjangan profesinya. Namun, hingga saat ini, guru yang melakukan kekerasan hanya dimutasi tanpa ada pencabutan tunjangan profesi,” tuturnya.

KPAI banyak menerima pengaduan kekerasan terhadap murid yang dilakukan guru, kepala sekolah, petugas sekolah, dan murid pada awal 2018.

“Berbagai kasus kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya menunjukkan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi murid ternyata bisa menjadi tempat yang berbahaya,” katanya.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com