DEPOK, EDUNEWS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi meminta pemerintah daerah tidak mengurangi anggaran pendidikan sesuai amanat Undang-undang, yakni 20 persen dari postur anggaran negara maupun daerah.
“Perlu dibuat komitmen agar daerah tidak mengurangi anggaran pendidikan kurang dari 20 persen, meski mendapat bantuan dari pusat,” kata Muhadjir usai membuka Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemendikbud di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/1/2017).
Amanat undang-undang tentang besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN tertuang di UUD 1945 pasal 31 ayat 4dan UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.
Muhadjir menuturkan salah satu yang bakal dibahas dalam RNPK adalah mengenai postur anggaran untuk pendidikan. Diharapkan masing-masing dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota bisa membuat komitmen itu.
Soalnya, yang terjadi di lapangan banyak daerah yang mendapatkan transferan dana berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dari pemerintah pusat ke daerah,memasukan bantuan itu menjadi 20 persen anggaran pendidikan. Padahal, seharusnya anggaran 20 persen itu harus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah murni, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Bantuan pusat tidak boleh dihitung bagian dari 20 persen itu. Harus dipisahkan,” ujarnya.
Namun, bantuan dari pemerintah pusat bisa dimasukan ke postur anggaran daerah yang memang dalam keadaan darurat.
“Daerah mana yang memang mengaku alokasinya rendah memang bisa. Tapi, kalau semuanya mengaku rendah tidak ada satu pun yang mengalokasikan, itu akan bikin repot kami,” ujarnya.
Muhadjir menuturkan transfer daerah dari pemerintah pusat mencapai 64 persen dari total anggaran pendidikan Rp416 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Dana itu turun ke daerah-daerah. Tapi, jangan dimasukan ke postur pendidikan 20 persen daerah. Dana yang kami berikan ke daerah hanya bersifat stimulan,” ujarnya.
