KUTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya mendorong anak usia sekolah dapat memanfaatkan Program Indonesia Pintar (PIP), untuk penuntasan Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen), Thamrin Kasman mengatakan, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang tujuannya adalah untuk membantu peserta didik yang secara ekonomi tidak mampu melanjutkan pendidikannya.
“Kartu Indonesia Pintar (KIP) diharapkan bagi peserta didik yang biaya pendidikannya kesulitan dapat teratasi, dan bagi mereka yang putus sekolah dapat kembali masuk sekolah formal maupun nonformal. Tidak ada alasan bagi anak usia sekolah untuk tidak bersekolah karena alasan biaya,” jelas Thamrin saat Dialog Pendidikan yang dilaksanakan di Hotel Inna Grand Bali Beach, Bali, Jumat, (18/11/2016).
Thamrin menambahkan, saat ini pemerintah pusat sedang melakukan pendataan ulang jumlah penerima KIP, sehingga dapat disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Ia juga berharap tidak ada anak Indonesia yang berusia sekolah tidak mendapatkan pendidikan, karena dengan KIP mendorong anak yang putus sekolah agar kembali bersekolah, baik di sekolah formal maupun non formal. Calon penerima PIP anak usia 6-21 tahun yang berasal dari peserta didik Penerima Kartu Harapan (PKH).