JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) melalui siaran pers meminta Jokowi mengevaluasi Menteri Agama (Menag) sebagai salah satu menteri dalam kabinet.
Hal ini bermula dari terbitnya Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
“Surat yang dikeluarkan terbukti justru menjadi pemicu munculnya kegaduhan di tengah tengah masyarakat,” ujar Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail. Kamis (24/2/2022).
Menurut Affandi, visi dan misi Kemenag terkait moderasi beragama seakan sirna dengan terbitnya Surat Edaran tersebut. Ditambah pernyataan Menag yang diduga kuat menyamakan konten atau isi pengeras suara di masjid dengan suara gonggongan anjing.
“Ini menjadi parameter bahwa Menag tidak pandai memilih analogi. Sehingga apapun klarifikasinya, tentu sudah sangat melukai sebagian besar perasaan umat Islam di Indonesia. Menag harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada umat Islam,” tegasnya.
Affandi juga menyayangkan aturan dalam surat tersebut yang dianggap timpang. Sebab, masjid dan mushalla hanya identik dengan umat Islam. Padahal, Kemenag bukan hanya diperuntukkan bagi umat Islam semata.