Regulasi

Libatkan Masyarakat dalam Pengelolaan Sekolah, Mendikbud Akan Hapuskan Sekolah Gratis ?

JAKARTA, EDUNEWS.id–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meninjau ulang kebijakan sekolah gratis. Kebijakan ini sebelumnya dianggap sering kali menghambat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

“Sekolah gratis bukan berarti mematikan partisipasi masyarakat,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, dilansir dari Republika.co.id, setelah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (8/8/2016).

Selanjutnya mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Jawa Timur itu akan membuka partisipasi masyarakat di sekolah.

“Biar nanti masyarakat yang menentukan sendiri, terutama lembaga seperti komite sekolah akan kami perkuat lagi,” kata pengurus teras PP Muhammadiyah yang baru saja menjabat Mendikbud menggantikan Anies Baswedan itu.

Pihaknya juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan lembaga pendidikan. Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir juga menyampaikan bahwa saat ini kurikulum pendidikan tahun yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2013 masih dilaksanakan di sekolah-sekolah.

“Iya, kurikulum 2103 masih jalan terus. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak menerapkan kurikulum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   Nadiem Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com