EDUNEWS

Nadiem Makarim Janjikan Bakal Berikan Gaji ke Guru Swasta

Nadiem Makarim

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut pemerintah menjamin kesejahteraan yang layak bagi para guru ASN dan swasta lewat RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Nadiem menyebut pemerintah telah menyiapkan skema agar sekolah swasta mendapatkan peningkatan subsidi. Dengan begitu, sebagian dana itu dapat dialokasikan sebagai upah bagi para guru swasta.

“Kita akan pastikan bahwa yang diprioritaskan adalah upah yang layak bagi guru-guru swasta. Jika tidak, kita akan berikan sanksi, termasuk penahanan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jadi, ini adalah garansi dari kami di Kemendikburistek untuk sekolah-sekolah swasta,” kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022) lalu.

Nadiem melanjutkan, pemerintah sedang menyiapkan draf aturan turunan agar bisa segera diterbitkan setelah RUU Sisdiknas disahkan.

Ia juga menyoroti aturan dalam RUU Sisdiknas dengan naskah Agustus 2022 yang diprotes lantaran menghapus aturan tunjangan profesi guru (TPG).

Nadiem meminta ketentuan itu tidak ditelan bulat-bulat. Kemendikbudristek, kata dia, memastikan tidak akan menghilangkan TPG, tetapi justru sebaliknya.

Nadiem menyebutkan Pasal 145 RUU Sisdiknas menyatakan bahwa setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka ke depannya tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ini adalah mandat dari Bapak Presiden, di mana dalam RUU Sisdiknas ini kesejahteraan guru harus terjamin dan meningkat, bukan hanya terjamin, tetapi meningkat kesejahteraannya. Oleh karena itu, ini merupakan hadiah yang harus dirayakan dan didukung,” kata dia.

Lebih lanjut, Nadiem juga mengklaim RUU Sisdiknas mengedepankan inklusi dan kesetaraan dalam memberikan pengakuan sebagai guru kepada para pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan, dan Pondok Pesantren, sehingga mereka berkesempatan mendapatkan TPG.

“Jangankan tunjangan, pengakuan bahwa mereka adalah guru selama ini tidak ada dalam Undang-undang Sisdiknas maupun pada Undang-undang Guru dan Dosen yang saat ini berlaku,” ujar Nadiem

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top