Regulasi

Mentok di Kelurahan, Jutaan Kartu Indonesia Pintar Belum Tersalurkan

JAKARTA, EDUNEWS.id–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) terkendala vendor.

“Ada 17,4 juta kartu yang dilaporkan vendor sudah dikirim ke penerima KIP. Padahal vendor hanya mengirimnya sampai ke kelurahan atau desa, bukan sampai ke penerima KIP itu,” ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Dari 17,4 juta kartu tersebut, diperkirakan ada sekitar 10 hingga 20 persen kartu atau masih ada jutaan kartu yang masih berada di kelurahan atau desa tersebut. Menurut Hamid hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak awal, yang mana vendor harus mengirimkan kartu tersebut ke siswa penerima bukan sekadar menaruh di kelurahan atau desa.

Proses pengiriman kartu dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama dilakukan oleh PT Atria Antaran Prima pada 25 April hingga 11 Juli 2016. Kemudian tahap kedua dan ketiga dilakukan oleh PT Dexter Eksperindo pada 4 Mei hingga 23 Agustus 2016.

“Untuk tahap ketiga, ada sekitar 510.000 KIP yang sama sekali belum dikirim karena kondisi geografis. Daerah tersebut seperti Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Maluku, Papua, Sulawesi Barat, dan sebagainya,” tambah dia.

Jumlah penerima KIP secara keseluruhan mencapai 17,9 juta penerima manfaat. Hamid menyebut pada awalnya, pihak vendor atau penyedia jasa pengiriman melaporkan bahwa KIP telah terkirim 100 persen dan telah diterima sebanyak 97 persen.

Namun berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kemendikbud pada Agustus 2016, ditemukan bahwa pihak penyedia hanya mengantar kartu tersebut sampai kecamatan, desa. Pemerintah pun meminta agar dibagikan kepada anak penerima di wilayahnya.

“Kami meminta pada pihak vendor untuk segera mengirimnya ke penerima. Tolong segera diambil tindakan untuk segera dikirim entah itu pihak vendor memberikan biaya operasional pada aparat kelurahan untuk diserahkan ke rumah tangga sasaran,” jelas Hamid.

Baca Juga :   Nadiem Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Besaran uang yang diterima oleh siswa SD penerima KIP sebesar Rp450.000 per tahun, untuk SMP sebesar Rp750.000 per tahun dan SMA sebesar Rp1 juta per tahun.

[Rep]

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com