MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Anggota Komisi Kejaksaan RI Dr Muhammad Yusuf SH MH periode 2024-2028 menemui Djusman AR di Kedai Tujuh Belas yang beralamat di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Pada minggu (14/7/24) malam hari.
Pertemuan itu berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 23.00 wita, selain dalam rangka bersilaturahmi juga memaparkan Tupoksi Komisi Kejaksaan RI kepada sosok pegiat anti korupsi yang juga merupakan sahabat karibnya. Bang Djus sapaan akrab Djusman AR diketahui selaku Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi dan Direkrur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel.
Dalam aktivitas awal kunjungannya, sosok yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Aspidum Kejati Sulsel, Aspidsus Kejati Papua, Wakajati Aceh, Kajati Aceh, Kajati Kalimantan Barat hingga Inspektur pada Jamwas Bidang Pengawasan Kejagung RI itu, nampak asyik menikmati minuman dan makanan yang merupakan menu andalan Kedai Tujuh Belas.
Saat ditanyakan terkait arah kerja Lembaga Komisi Kejaksaan RI, kepada Djusman AR dan kru edunews.id. Ia menyampaikan sekaligus memaparkan tujuan tentang kedudukan Lembaga Komisi Kejaksaan RI yang berfungsi sebagai peningkatan kualitas kejaksaan dengan menjabarkan Pasal 38 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004.
“Komisi Kejaksaan RI merupakan suatu Lembaga yang independen dan non struktural yang diangkat dan dilantik oleh Presiden, dengan beranggotakan sebanyak 9 orang dan pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden RI, “katanya.
“Sebagaimana mengacu pada Pasal 38 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi: “Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden. Jadi dasarnya, dengan adanya undang-undang ini, Presiden membentuk Lembaga Komisi Kejaksaan sebagai bentuk untuk menjaga dan peningkatan kualitas kinerja kejaksaan, “jelasnya.

POTRET: Momen Anggota Komisi Kejaksaan RI dan Aktivis Pegiat Anti Korupsi, Djusman AR, saat tengah asyik berdiskusi, minggu (14/7/24).
Selain memamaparkan kedudukan dan tujuannya. Tak luput ia juga menyampaikan tugas serta wewenang yang diemban oleh Komisi Kejaksaan RI yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2011 dengan menjelaskan 3 aspek tupoksi. Diantaranya satu; pengawasan, dua; pemantauan dan tiga; penilaian.
“Selanjutnya, untuk tupoksi Komisi Kejaksaan terdiri dari tiga aspek. Pertama, melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian pada aspek kinerja. Baik terhadap jaksa dan seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia. Kedua, pengawasan, pemantauan dan penilaian pada aspek perilaku dan etika (moral) jaksa dan seluruh pegawai kejaksaan dan ketiga, pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap sarana prasarana, tatalaksana dan SDM pada seluruh Kejaksanaan di Indonesia, “paparnya.
Tak sampai disitu, ia juga menjelaskan untuk menjalankan fungsi-fungsi Komisi Kejaksaan RI dengan efisian. Ia tak menampik terhadap dibutuhkannya partisipasi dari segala elemen kemasyarakatan untuk membangun kolaborasi dan sinergitas dalam rangka peningkatan kualitas Kejaksaan di Indonesia.
“Kami untuk mengontrol seluruh Kejaksaan kan tidak bisa, jika hanya secara sendiri (hanya kelembagaan). Maka kami akan membangun komunikasi, sinergi dan kolaborasi. Baik kepada jurnalis, LSM hingga lembaga-lembaga bantuan hukum lainnya, Satu contoh sekarang ini saya berkomunikasi dengan Pak Djusman AR yang saya kenal integritasnya bukan baru saat ini. Beliau ini aktivis yang luar biasa komitmen dan konsistensinya, “ungkapnya.
Sebab baginya, masyarakat lebih banyak mempunyai informasi karena mereka yang lebih tahu kondisi di lapangan.
“Jadi untuk mendapatkan sumber baik aduan, masukan dan sebagainya terhadap kualitas hukum di Indonesia. Kami harus menjalin komunikasi kepada seluruh jajaran masyarakat. Jadi jika ada elemen masyarakat yang ingin mengadukan, silahkan. Itu sangat bagus terutama bagi kawan Jurnalis sebagai pilar demokrasi. Semua itu, bagi kami sangat penting untuk meningkatkan kualitas hukum di Indonesia, “lanjutnya.
Di akhir pemaparannya. Ia menyampaikan kedepan untuk di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, pihaknya akan turun secara resmi melalui surat tugas secara kelembagaan.
“Insya Allah kedepannya, kami akan turun secara resmi melalui surat tugas dari kelembagaan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Tentu, untuk meningkatkan kualitas-kualitas Kejaksaan dengan menghadirkan berbagai elemen kemasyarakatan, “tutupnya.
