Opini

Akankah Terjadi Makar di Indonesia?

Irfan Safari

Oleh: Irfan Safari*

OPINI, EDUNEWS.ID – Untuk memulai celotehan ini ada hal yang sangat menggelitik dan merisaukan pikiran saya dalam beberapa hari ini sehingga saya memberanikan diri untuk melontarkan sebuah pertanyaan dalam tulisan ini dan mungkin pertanyaan ini sesuatu hal yang sangat kontrovesial dan bahkan sangat sensitif yakni akankah terjadi makar di Indonesia? Sebelum saya memulai tulisan ini saya ingin menyatukan persepsi terkait apa itu Makar? Istilah makar sering kita jumpai dalam literatur bidang hukum dan ketatanegaraan/pemerintah yang memiliki interpretasi perbuatan melanggar hukum pidana seperti pembunuhan juga merupakan aksi penumbangan sebuah pemerintahan oleh sebuah kelompok.

Untuk lebih jelasnya didalam kamus KBBI telah dijelaskan ada dua versi kata makar pertama yaitu:
Versi pertama: Makar akal busuk; tipu muslihat: Contoh: segala akal busuk nya itu sudah diketahui lawannya; Makar dalam arti akal busuk/tipu muslihat adalah perbuatan seseorang atau kelompok yang berniat negatif terhadap seseorang untuk kepentingan orang atau kelompok yang melakukannya. Makar: perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dsb: Contah: karena usaha menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum; Makar dalam pengertian ini merupakan tindak pidana (delik) usaha pembunahan/menghilangkan nyawa seseorang. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yg sah: ia dituduh melakukan makar. Arti kata Makar yang selanjutnya ini merupakan usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah disebuah negara, biasanya makar dalam pengertian ini dilakukan oleh sekelompok orang yang menyatakan oposisi pemerintah atau lawan politik istilah ini juga sering di claim subversif atau kudeta yang dilakukan Militer.

Versi kedua yaitu makar a kaku dan keras (tentang buah-buahan); bangkar. Makar dalam pengertian ini adalah sifat kaku dan keras sebagai contoh dalam buah-buahan ketika dimakan bersifat kaku dan keras, makar dalam pengertian ini juga dapat dicontohkan pada benda atau makanan lainnya, seperti daging yang alot.

Tetapi yang menjadi konteks isu yang dihembuskan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian adalah Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yg sah: ia dituduh melakukan makar. Arti kata Makar yang ketiga ini merupakan usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah disebuah negara, biasanya makar dalam pengertian ini dilakukan oleh sekelompok orang yang menyatakan oposisi pemerintah atau lawan politik istilah ini juga sering di klaim subversif atau kudeta yang dilakukan Militer.

Isu makar mulai mencuat ketika Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan, rencana aksi pada 25 November dan 2 Desember berpotensi menjadi gerakan makar. Kurang lebih seperti itulah pernyataan Kapolri dalam wawancaranya di salah satu televisi swasta Indonesia. Sebagai berikut; “Kita udah dapat info, ini bukan masalah proses hukum lagi. Tapi ada upaya agenda politik lain, di antaranya upaya makar,” kata Tito dikutip Kompas.com, dalam konfersi pers di Jakarta, Senin (21/11/2016). Pernyataan tersebut tentunya sangat menggemparkan dan menuai kritikan dari banyak pihak, bagaimana tidak pernyataan yang sangat kontroversial itu akan dapat memicu ketidakpercayaan antara rakyat ataupun umat Islam dan Kapolri ketika ada demonstrasi ataupun hal yang lainnya tidak menutup kemungkinan akan memicu pertarungan sengit antara umat Islam dan Kapolri terutama umat Islam yang terlibat dalam aksi bela Islam sebelum-sebelumnya dan bahkan aksi bela Islam selanjutnya.

Pernyataan seperti itu haruslah obyektif dan dipastikan kebenarannya jika tidak sama halnya menghasud, memfitnah dan bahkan mengadu domba, dari isu tersebut akan menimbulkan tindakan-tindakan represif dari pihak-pihak tertentu terutama pihak Kepolisian dan TNI. Yang lebih berbahayanya lagi ketika isu ini dijadikan legitimasi untuk menghakimi para pendemo dan seterusnya.

Seorang Kapolri dan Badan Intelejen Negara Indonesia (BIN) haruslah lebih obyektif, teliti dan kritis, janganlah mudah terprovokasi oleh media sosial dan pemberitaan-pemberitaan palsu yang tidak jelas (hoax).

Jika ada betul-betul terjadi yang namanya Makar dalam hal ini melawan Negara atau bahkan menjatuhkan pemerintah yang sah pasti ada konsolidasi massif rakyat Indonesia, dijelaskan pula dalam Pasal 87 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.

Ketika tindakan orang yang “dianggap makar” barulah sebatas rencana untuk mengadakan demonstrasi-demonstrasi, rumusan dan syarat delik tadi tidak dapat terpenuhi. Ataupun ada juga terjadi kudeta paksa pemerintah yang sah seperti yang terjadi Libya, Mesir ataupun yang paling terakhir usaha mengkudeta presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang akhirnya berujung pada kegagalan tapi hal itu terjadi ketika ada gerakan terorginisir yang berafiliasi dengan Militer. Namun secara umum, kudeta lebih merujuk pada istilah politik sementara makar merujuk pada istilah hukum. Kudeta atau makar pada dasarnya sebuah istilah yang dapat digunakan secara bergantian.

Tetapi yang paling mengejutkan ketika ketika ditanya mengenai siapa yang menjadi dalang yang berencana melakukan makar, ia menyarankan untuk bertanya pada Google. Pernyataan ini kemudian ramai-ramai dilakukan netizen bahkan tagar #tanyagoogle jadi trending topik twitter. Inikan sangat aneh dan keliru seorang sekaliber Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tidak malunya dan rasa kehati-hatianya untuk menyampaikan pernyataan ataupun jawaban ke publik dengan cara membohongi publik. Publik pun menilai ada apa gerangan gempa dan gempita yang dilakukan oleh pejabat Negara mulai dari Presiden yang berkunjung ke berbagai institusi-institusi negara maupun mengunjungi ormas-ormas tertentu yang paling terakhir kehebohan Presiden ketika harus mengundang pimpinan-pimpinan Partai Politik begitupun halnya institusi-institusi Negara yang lain seperti halnya Polri yang kelabakan dan bahkan merasa ketakutan dalam menghadapi isu-isu demo Bela Islam sehingga harus mengeluarkan isu-isu makar dan seterusnya. Pertanyaan kemudian ada udang dibalik batu? Silahkan ditafsirkan saja!

Untuk saat ini terjadi makar sangatlah absurd atau mustahil sebab harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Adanya Dalang ataupun aktor untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah, Gerakan terorganisir dan massif, Turut terlibatnya Militer, adanya persenjataan ataupun hal yang lainnya sebagai alat perlawanan, bersatunya seluruh massa dalam sebuah negara. Jika para pendemo yang dijustifikasi ataupun dicurigai hal tersebut terlalu dini dan ceroboh sebab belum mampu memenuhi kriteria tersebut. Saran saya Untuk seorang Kapolri atau siapapun terutama pejabat Negara janganlah sekali-sekali mengeluarkan pernyataan yang tidak jelas sumbernya itu akan menjadi polemik dan emergency untuk keutuhan NKRI.

Irfan Safari. Aktivis Islam dan Pengurus Badko HMI Sulambanusia.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top