Opini

PR Pemerintah Untuk Bontocani

Foto/penulis

*Oleh Andi Muh. Asdar, S.H

OPINI, EDUNEWS.ID – Kondisi infrastruktur jalan di berbagai daerah Indonesia masih banyak mengalami kerusakan bahkan tidak layak.

Permasalahan infratruktur jalan ini berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat.

Sementara infrastruktur jalan yang baik, mempermudah akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan layanan pemerintah lainnya, begitupun sebaliknya.

Buruknya infrastruktur jalan persis dialami masyarakat Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone.

Padahal jalan di wilayah Kecamatan Bontocani tersebut merupakan akses utama penghubung antar desa, Kecamatan, serta berbatasan langsung Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa.

Masalahnya adalah hanya ada beberapa titik yang tersentuh perbaikan di Jalan Bontocani ini dan setiap kali masyarakat melintas harus berurusan dengan lumpur, kabut debu, dan bebatuan yang kerap kali mencelakakan.

Dua penyebab utama infrastruktur jalan Bontocani nampak seperti jalan neraka.

Pertama kondisi geografisnya. Akses yang terbilang masih sulit membuat upaya pembangunan kerja ekstra dan serba mahal.

Namun kondisi geografis tidak boleh dijadikan alasan sebab terjadi secara alamiah.

Olehnya, perhatian dan kesungguhan pemerintahlah yang mampu mengatasi masalah infrastruktur jalan rusak di Bontocani ini.

Hingga hari ini, kita melihat sikap tak peduli pemerintah terhadap daerah seperti Bontocani.

Kondisi ini menegaskan, orang yang diberi amanah secara politik, tidak lagi memperdulikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sehingga manfaat pembangunan tidak dapat dirasakan secara merata dan adil.

Misalnya saja, banyaknya kerugian hingga kasus kecelakaan akibat jalan rusak di Bontocani, untuk sepatutnya menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah.

Tanggung jawab tersebut sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang di alami oleh pengguna jalan akibat jalan rusak adalah penyelenggara jalan atau pemerintah.

Baca Juga :   Fenomena Perbedaan Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan di Indonesia

Tak sampai disitu, ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya, semestinya menyadarkan pemerintah untuk lebih peduli.

Pasal 273 UU Nomor 22/2009 menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Sementara Presiden Jokowi begitu dielu-elukan sebagai bapak pembangunan.

Kereta, bandara, pelabuhan, bendungan dan toll selalu dibanggakan Jokowi namun secara bersamaan menutup mata dengan kondisi jalan di daerah.

Alhasil, pembangunan era Jokowi hanya dinikmati segelintir orang tertentu, dan melanggengkan diskriminasi pembangunan terhadap masyarakat desa. Cita-cita pembangunan semacam itu sangat tidak berpihak dengan masyarakat bawah.

Dengan fakta-fakta itu, rasanya-rasanya, hampir mustahil mengharapkan pemerintah pusat yang sekarang memperbaiki jalan Bontocani.

Namun di momen transisi kepemimpinan, kita masih punya harapan, termasuk kepada calon legislatif yang bakal dipilih pada 14 Februari nanti.

Saat ini, spanduk-spanduk caleg ramai terpasang di sepanjang jalan Bontocani

Spanduk caleg tersebut menjadi saksi bisu infrastruktur jalan rusak di hampir semua desa di Kecamatan Bontocani.

Menjadi PR anggota dewan terpilih nanti adalah mengupayakan adanya alokasi anggaran yang memadai untuk pembangunan infrastruktur jalan Bontocani.

Yang tidak kalah penting adalah perencanaan yang matang sebelum pembangunan. Ini akan membantu mengatasi tantangan seperti topografi dan geografi wilayah, serta pelibatan masyarakat dalam pembangunan.

Penulis berharap infrastruktur jalan Bontocani dapat tersentuh perbaikan dan menjadi salah satu daerah yang berhasil keluar dari diskriminasi pembangunan.

Penulis merupakan Alumni Fakultas Hukum UMI Makassar dan Ketum DPC Bontocani 2021-2022

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com