JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik buntut ucapannya yang memlesetkan marga Pono menjadi “porno”.
Dhani pun ditegur secara lisan dan diwajibkan meminta maaf.
“Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di ruang MKD, Rabu (7/5/2025).
Dhani diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk meminta maaf sejak putusan dibacakan.
“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” kata Dek Gam.
