News

Ayah Gorok Leher Anak Tiri Gegara Kopi

Ilustrasi

BANTAENG, EDUNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hagai Nalinta, menyebut tidak ada saksi mata dalam kasus pembunuhan anak tiri di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke, Bantaeng.

JPU dalam tahap pra tuntutan juga memberi petunjuk kepada penyidik Polres Bantaeng. Untuk melakukan ex humas i dan rekonstruksi yang dihadiri Kapolres Bantaeng.

“Jadi jaksa melakukan pembuktian dengan cara connecting the dots antar alat bukti lain,” kata Hagai Nalinta kepada awak media, Jumat (10/5/2024).

Adapun motif pembunuhan karena terdakwa tersinggung dengan perkataan korban saat hendak minum kopi bersama.

“Korban menjawab ayah tirinya itu dengan umpatan, sontak terdakwa memukul kepala korban dan kemudian menggorok leher korban berdasarkan hasil visum et repertum exhumasi,” pungkasnya.

Terdakwa Mansyur divonis 14 tahun penjara dalam kasus pembunuh anak tirinya, di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.

Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat Bantaeng, karena awalnya korban di kira bunuh diri setelah pulang merantau dari Malaysia.

Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hagai Nalinta, dimana terdakwa dituntut dengan pidana pembunuhan oleh JPU.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top