BANTAENG, EDUNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hagai Nalinta, menyebut tidak ada saksi mata dalam kasus pembunuhan anak tiri di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke, Bantaeng.
JPU dalam tahap pra tuntutan juga memberi petunjuk kepada penyidik Polres Bantaeng. Untuk melakukan ex humas i dan rekonstruksi yang dihadiri Kapolres Bantaeng.
“Jadi jaksa melakukan pembuktian dengan cara connecting the dots antar alat bukti lain,” kata Hagai Nalinta kepada awak media, Jumat (10/5/2024).
Adapun motif pembunuhan karena terdakwa tersinggung dengan perkataan korban saat hendak minum kopi bersama.
“Korban menjawab ayah tirinya itu dengan umpatan, sontak terdakwa memukul kepala korban dan kemudian menggorok leher korban berdasarkan hasil visum et repertum exhumasi,” pungkasnya.
Terdakwa Mansyur divonis 14 tahun penjara dalam kasus pembunuh anak tirinya, di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.
Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat Bantaeng, karena awalnya korban di kira bunuh diri setelah pulang merantau dari Malaysia.
Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hagai Nalinta, dimana terdakwa dituntut dengan pidana pembunuhan oleh JPU.
