Hukum

Polisi Tangkap Pria di Luwu Usai Perkosa Anak Tiri

pelaku

LUWU, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polres Kabupaten Luwu menangkap pelaku pemerkosaan berinisial MS (43), Senin (10/6/2024).

MS ditangkap lantaran diduga memerkosa anak tirinya berinisial SE (14).

Saat penangkapan, MS mengakui semua perbuatannya kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Saleh menyebut, pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak empat kali.

“Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak empat kali secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024,” kata Saleh.

Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya.

Kini pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com