LUWU, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polres Kabupaten Luwu menangkap pelaku pemerkosaan berinisial MS (43), Senin (10/6/2024).
MS ditangkap lantaran diduga memerkosa anak tirinya berinisial SE (14).
Saat penangkapan, MS mengakui semua perbuatannya kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Saleh menyebut, pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak empat kali.
“Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak empat kali secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024,” kata Saleh.
Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya.
Kini pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.