MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud merupakan bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Selain itu, pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Darurat atau Level 3-4.
Sementara itu, dana yang digelontorkan pemerintah untuk BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada guru honorer dan guru non PNS sebesar Rp1,8 juta per orang.
Lantas, kapan jadwal pencairan BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS 2021 Rp1,8 Juta Kemendikbud?
Pencairan BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS 2021 sebesar Rp1,8 Juta akan dilakukan pada September 2021 melalui nomor rekening masing-masing para guru penerima bantuan
.
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” kata Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), sebagaimana dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Ahad (22/8/2021)
Untuk mencairkan bantuan, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yaitu KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti. Selain itu, juga menyiapkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK atau PDDikti, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.
Namun, perlu diingat hanya guru-guru berikut ini yang bisa dapat BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS 2021 sebesar Rp1,8 juta, di antaranya:
Pertama, Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, berstatus sebagai PTK non PNS.
Ketiga, terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Keempat, tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Kelima, Anda bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Keenam, Anda memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan dengan pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Apabila Anda termasuk dalam kriteria dapat bantuan BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS 2021 Rp1,8 Juta, selanjutnya ikuti tahapan berikut ini agar dapat BSU guru honorer dan non PNS, yakni:
1. Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM, kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4. Bawa persyaratan berupa KTP, NPWP, bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), dan SPTJM yang sudah diberi materi serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU guru honorer dan non PNS akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan atau langsung diambil secara tunai.
Demikian, ulasan mengenai kapan jadwal pencairan BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS 2021 Rp1,8 Juta Kemendikbud, lengkap dengan syarat dan cara daftar. Perhatikan dan pahami setiap alur tahapannya.
sumber : pikiran-rakyat.com