JAKARTA, EDUNEWS.ID – Beberapa alumni UGM menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap kepengurusan PP Kagama periode 2024-2029.
Mosi tersebut disampaikan dalam keterangan terbuka yang menyebut mereka sebagai pemilik hak suara dalam Munas Kagama XIV Ancol 2024.
Mosi tidak percaya bukan tanpa sebab. Mereka mengklaim lima pertimbangan dan temuan fakta lapangan yang mendorong sikap tersebut.
Pertama, adanya indikasi rekayasa AD/ART. Penyelenggaraan Munas XIV terlihat dirancang sedemikian rupa untuk menguntungkan individu atau kelompok tertentu, dengan mengesampingkan prinsip independensi dan integritas organisasi.
Rekayasa antara lain dilakukan lewat perubahan AD/ART dengan mengakomodasi kelompok komunitas berdasar kegemaran/hobby untuk memiliki hak suara dan tata tertib yang disahkan di awal begitu mudah diubah di dalam munas.
“Indikasi kuat tampak saat mobilisasi pengambilan suara yang diberlakukan setara kepada komunitas, padahal representasi alumni telah terakomodasi pada pengda dan pengcab,” bunyi mosi tidak percaya yang ditulis pada, Sabtu (7/12/2024).
Kedua, ketidakprofesionalan dalam Proses Pemilihan. Proses pemilihan pengurus dilakukan tanpa mengindahkan prinsip transparansi, keadilan, dan objektivitas.
Hal ini mencederai nilai demokrasi yang seharusnya menjadi landasan organisasi alumni.
Ketiga, dominasi kepentingan kelompok tertentu. Susunan pengurus yang terpilih menunjukkan adanya pengaruh kuat dari kelompok tertentu, sehingga tidak mencerminkan keberagaman suara dan aspirasi anggota Kagama dari berbagai wilayah, profesi, dan komunitas.
Keempat, adanya indikasi rekayasa proses Munas. Penyelenggaraan Munas XIV terlihat dirancang sedemikian rupa untuk menguntungkan individu atau kelompok tertentu, dengan mengesampingkan prinsip independensi dan integritas organisasi.
Rekayasa antara lain dilakukan lewat Tata Tertib dan AD/ART yang disahkan di dalam munas, terutama terkait pemberian hak suara kepada komunitas yang setara dengan hak suara pengda dan pengcab.
Kelima, konflik kepentingan pribadi dan kelompok. Ambisi Budi Karya Sumadi (BKS) yang masih menjabat ketua harian memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan pribadi atas kasusnya yang terindikasi di KPK, yang dapat merugikan organisasi.
Terakhir, potensi kerugian reputasi organisasi. Ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penyelenggaraan Munas XIV berpotensi merusak reputasi Kagama sebagai organisasi alumni yang seharusnya menjadi wadah pemersatu, bukan alat untuk kepentingan segelintir pihak.
“Dengan pernyataan mosi tidak percaya ini, kami menuntut evaluasi ulang terhadap hasil Munas XIV dan pengurus terpilih,” tutup pernyataan tersebut.