MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Polrestabes Makassar menetapkan Caleg DPR berinisial SDP (60) menjadi tersangka kasus dugaan politik uang.
Tahap selanjutnya adalah berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.
“Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3) mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” kata Komisaris Polisi Devi Sujana selaku tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar, Minggu (10/3/2024).
Penetapan tersangka merujuk pada aktivitas kampanye SDP di Anjungan Pantai Losari pada 3 Februari kemarin.
“Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” jelas Devi Sujana.
