News

Demo 4 November, Polda Metro Jaya Larang Pendemo untuk Melawan

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan setiap aparatur pemerintah khususnya polri wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia.  Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa 4 November mendatang, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan maklumat.

“Anggota Polri harus menghargai asas legalitas, prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan bagi masyarakat,” tegas Iriawan di Jakarta pada kemarin (1/11/2016).

Maklumat tersebut tertuang dalam Surat Nomor : MAK/03/X/2016 tertanggal 1 November 2016. Sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (2/11/2016), Iriawan juga menyebutkan maklumat diberlakukan bagi koordinator atau penanggung jawab dan peserta pengunjuk rasa.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan seluruh peserta unjuk rasa wajib menghormati hak orang lain, aturan moral yang diakui umum, menaati perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Polisi jenderal bintang dua itu juga melarang pengunjuk rasa membawa, memiliki senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam dan senjata pemukul. Peserta demo juga dilarang menghasut maupun memprovokasi berupa lisan atau tulisan yang melanggar aturan hukum.

Hal lainnya yang tidak diperbolehkan bagi pendemo yakni menyampaikan maupun meneruskan informasi bersifat menghina, menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, rasa dan antar golongan (SARA) melalui media elektronik maupun media sosial.

Terakhir, pendemo dilarang melawan maupun menggagalkan tugas aparat keamanan saat menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa.

“Polisi akan menindak tegas pendemo yang melanggar hukum dengan jeratan Pasal 218 KUHP tentang melawan aparat saat mengamankan aksi,” demikian tutur Iriawan.

Baca Juga :   Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com