JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota DPR RI Komisi XI, Kamrussamad, mengatakan bahwa pembatalan pelantikan Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menimbulkan ketidakpastian pasar atau market uncertainty.
“Fenomena maju mundur ini menciptakan ketidakpastian pasar, terutama pada 3 pilar industri keuangan, yaitu pasar modal, industri perbankan dan IKNB,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Kamrussamad menjelaskan bahwa meskipun akhirnya pelantikan tersebut dibahasakan diundur, dirinya meminta pemerintah menjelaskan alasan batalnya pelantikan hari ini.
“Apakah Keppres Pengangkatan DK OJK 2022-2027 Sudah diterbitkan? DK OJK memang berakhir tanggal 20 Juli 2022 nanti. Namun bisa saja dilakukan pelantikan apabila Presiden telah menerbitkan Keppres,” katanya.
Dia menambahkan bahwa Keppres ini dapat membantu percepatan masa transisi berakhir dan membangun kepercayaan pelaku usaha industri keuangan.
Dia pun mendorong pemerintah segera bertindak menyelamatkan kepercayaan pelaku industri keuangan dengan melaksanakan pelantikan.
(rls)