Ekonomi

Kemendes : BUMDes Lebih Bisa Dikapitalisasi

Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga saat sambutan diperingatan HUT ke-79 LKBN Antara di Auditorium Adhyana, Wisma Antara, Jalan Merdeka Selatan, Kamis (10/11/2016).

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai lebih bisa dikapitalisasi dibandingkan koperasi. Hal itu utarakan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Syamsul Widodo dalam Seminar Terbatas ‘Sinergi Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa’ di Auditorium Adhyana, Kamis (10/11/2016).

“Kelebihan BUMDes, bisa lebih besar dan lebih bisa dikapitalisasi,” ujar Syamsul.

Di Kediri, Ia melanjutkan ada BUMDes yang mempunyai tanah kelas satu yang kemudian disewakan. Kemudian juga ada desa yang mempunyai mata air, BUMDes bisa membangun jaringan pipanya dan keuntungannya bisa digunakan untuk kegiatan sosial lainnya.

“Keuntungannya digunakan untuk memberikan beasiswa pada anak di desa itu untuk melanjutkan pendidikan tinggi,” tambah dia.

Dia mengatakan sulit untuk menyalurkan dana desa langsung ke koperasi karena berdasarkan Permendes No. 4/2015, dana desa tidak bisa langsung ke koperasi.

“Kecuali kalau BUMDes mendirikan koperasi, karena memang peraturannya seperti itu,” tambah dia.

Menurutnya, antara BUMDes dan koperasi mempunyai konsep yang sama, yakni sama-sama ingin menyejahterakan masyarakat atau anggotanya. Namun, BUMDes dan koperasi juga memiliki karakter yang berbeda. BUMDes bersifat kemitraan, sementara koperasi bersifat keanggotaan.

“Ada perbedaan antara keduanya, kalau BUMDes melibatkan pemerintah dan masyarakat. Sementara koperasi bersifat keanggotaan yang bersifat sukarela,” katanya.

Meski demikian, antara BUMDes dan koperasi tidak perlu dipertentangkan. BUMDes bisa membentuk koperasi maupun perseroan terbatas.

“Tetapi dana desa tidak bisa langsung ke koperasi. Jadi harus ke BUMDes dulu, kecuali peraturannya diubah dulu,” jelas Samsul.

BUMDes dibentuk melalui peraturan desa yang didahului dengan musyawarah desa.

“Dari hasil musyawarah itu nantinya ditentukan bentuk usahanya. Apakah perseroan terbatas atau koperasi,” lanjut dia.

Meski demikian, pihaknya tetap mendukung keberadaan koperasi.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top