News

Elsam Minta Sistem Verifikasi Kemendagri Diaudit

 
 
JAKARTA, EDUNEWS.ID – Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) mempertanyakan sistem verifikasi di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang meloloskan satu data nomor induk kependudukan (NIK) untuk meregistrasi jutaan nomor kartu prabayar.
Karena itu, Elsam mendesak Kemendagri dan Kementerian Kominfo untuk melakukan proses audit investigasi yang hasilnya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Deputy Director of Research Elsam, Wahyudi Djafar menjelaskan untuk masalah penyalahgunaan data dalam registrasi kartu prabayar, tentu semua pihak bertanya-tanya sumber masalahnya dimana. “Jangan-jangan sistem database-nya ada persoalan, di Dukcapil. Kenapa bisa terjadi seperti itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Menurut dia, perlu disadari bahwa sistem verifikasi di Dukcapil merupakan mesin atau robot yang membutuhkan algoritma.
“Itu kan sudah di-set bahwa satu NIK dapat digunakan hanya untuk 1-2 nomor. Mestinya kan dia tolak, refuse (kalau sampai ribuan atau jutaan). Tapi ini kenapa di-accept. Ini kan menjadi tanda tanya, ada apa dengan mesin sistem verifikasinya. Apakah ada persoalan masalah di situ? Apakah ada kegagalan, ada eror? Itu yang mesti dipastikan,” cecarnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, penggunaan SIM card itu tidak semata-mata melekat kepada orang per orang.
“Tapi mungkin perangkat-perangkat teknologi yang lain, IoT dan lain sebagainya, itu juga menggunakan SIM card dan mau tidak mau harus dilakukan proses registrasi. Karena itu diwajibkan. Kalau tidak dilakukan, maka terblokir. Maka, mesin itu mau tidak mau harus diregistrasikan. Kemudian ada pertanyaan, menggunakan NIK siapa,” tanyanya.
Wahyudi menilai dengan kejadian-kejadian penyalahgunaan yang terjadi secara massif, hal itu menggiring pada kemungkinan sistem database di Dukcapil belum siap.
“Sistem verifikasinya bisa juga eror atau gagal. Jadi yang harus dicek pertama kali mungkin sistem verifikasinya sebelum menentukan siapa yang melakukan itu, atau dugaan siapa yang melakukan itu,” ucapnya.
Dia mendorong Kementerian Kominfo dan Kemendagri melakukan proses investigasi mendalam. Kemudian, hasilnya dipublikasikan secara terbuka. Dia juga berpandangan, banyaknya masalah yang muncul dalam registrasi prabayar karena lemahnya sistem.
“Lemah karena terburu-buru menurut saya. Ini kan, meskipun peraturan yang mewajibkan registrasi itu sudah ada sejak tahun 2005, namun baru diaktifkan di tahun 2017-2018. Nah selama periode itu belum disiapkan mekanisme dan sistem yang memadai proses itu berjalan sesuai dengan acuannya,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen PPI Kemkominfo sekaligus Ketua BRTI, Ahmad M. Ramli mengatakan pihaknya sudah meminta operator untuk memverifikasi data pelanggan yang telah registrasi. Saat ini, lanjut dia, memang belum ada batasan pasti berapa banyak nomor SIM card yang bisa didaftarkan menggunakan satu NIK.
“Aturan yang berlaku adalah satu NIK hanya bisa didaftarkan untuk tiga nomor saja jika registrasi dilakukan secara mandiri, tapi untuk mendaftarkan lebih banyak nomor, pelanggan bisa mendatangi gerai,” terangnya.

Baca Juga :   KPU Umumkan Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Dibuka 5 Mei
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com