JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai tanyangan adzan yang melibatkan bakal capres Ganjar Pranowo bukanlah pelanggaran.
Hal itu disampaikan Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso.
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Tulus, Kamis (14/9/2023).
Pihaknya meminta seluruh lembaga penyiaran agar mengedepankan netralitas demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024.
“KPI menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” imbaunya.
Selain itu, Tulus memastikan bakal menindaklanjuti tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar.
“Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers,” tutup Tulus.
