JAKARTA, EDUNEWS.ID – Putusan praperadilan menetapkan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pada Senin (8/7/2024).
Untuk diketahui, Vina bersama kekasihnya Rizky Rudiana tewas dibunuh komplotan geng motor di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Jabar pada Sabtu (27/8/2016) lalu.
Menurut hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak sah dan dibatalkan demi hukum, karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ungkap Eman dilasnir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).
