Hukum

LBH Butta Toa Praperadilankan Polres Bantaeng

SUASANA DILUAR PERSIDANGAN PRAPERADILAN KASUS NARKOBA

BANTAENG, EDUNEWS.ID – Sidang Pra Peradilan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa terhadap Polres Bantaeng terkait penangkapan yang tidak sesuai prosedur, berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng, Jalan A Manappiang (14/11/2016).

Sebelumnya, tanggal 6 Oktober lalu Polres Bantaeng menangkap Puspasari (39 tahun) atas kasus dugaan kepemilikan satu saset narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Samratulangi Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.

Pada sidang Pra Peradilan, ada 13 halaman gugatan yang dibacakan oleh Suardi Ketua LBH yang juga selaku kuasa hukum Puspasari. Ada empat item pokok permasalahan penangkapan pemohon, diantaranya, Penangkapan tidak sah, penyidikan tidak sah, penetapan tersangka tidak sah dan sampai penahanan juga tidak sah.

“Sebanyak 13 halaman gugatan kami bacakan terkait penetapan tersangka oleh Puspasari,” ujar kuasa hukum Puspasari.

Suardi membacakan gugatan sebanyak 13 halaman yang menilai penetapan tersangka terhadap Puspasari cacat hukum dimana penetapan tersangka melanggar UU 8 Tahun 1981 tentang kitab UU Hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka juga tidak sesuai peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, dan bertentangan dengan yurisprudensi Mahkama Agung (MA),” jelas Suardi.

Namun menurut Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantaeng AKP Abdul Rasak membantah gugatan LBH Butta bahwa apa yang di anggap penahanan dan penangkapan tidak sah itu tidak benar sama sekali.

“Pihak kami dalam melakukan penindakan terhadap termohon sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan. Kami juga sudah melakukan sesuai yang ada di dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengamankan termohon,” tambah Abdul Rasak.

Abdul Rasak juga mengatakan sudah mengamankan barang bukti berupa 1 saset kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu setelah dibuang kejalan dalam bungkus rokok sampoerna U Bold warna hitam dengan menggunakan tangan kiri pelaku.

“Dimana barang bukti tersebut dinyatakan positifmengandung bahan aktif metamfetamin,” pungkasnya.
[Irmawati Azis]

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top