Hukum

LBH Butta Toa Praperadilankan Polres Bantaeng

SUASANA DILUAR PERSIDANGAN PRAPERADILAN KASUS NARKOBA

BANTAENG, EDUNEWS.ID – Sidang Pra Peradilan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa terhadap Polres Bantaeng terkait penangkapan yang tidak sesuai prosedur, berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng, Jalan A Manappiang (14/11/2016).

Sebelumnya, tanggal 6 Oktober lalu Polres Bantaeng menangkap Puspasari (39 tahun) atas kasus dugaan kepemilikan satu saset narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Samratulangi Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.

Pada sidang Pra Peradilan, ada 13 halaman gugatan yang dibacakan oleh Suardi Ketua LBH yang juga selaku kuasa hukum Puspasari. Ada empat item pokok permasalahan penangkapan pemohon, diantaranya, Penangkapan tidak sah, penyidikan tidak sah, penetapan tersangka tidak sah dan sampai penahanan juga tidak sah.

“Sebanyak 13 halaman gugatan kami bacakan terkait penetapan tersangka oleh Puspasari,” ujar kuasa hukum Puspasari.

Suardi membacakan gugatan sebanyak 13 halaman yang menilai penetapan tersangka terhadap Puspasari cacat hukum dimana penetapan tersangka melanggar UU 8 Tahun 1981 tentang kitab UU Hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka juga tidak sesuai peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, dan bertentangan dengan yurisprudensi Mahkama Agung (MA),” jelas Suardi.

Namun menurut Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantaeng AKP Abdul Rasak membantah gugatan LBH Butta bahwa apa yang di anggap penahanan dan penangkapan tidak sah itu tidak benar sama sekali.

“Pihak kami dalam melakukan penindakan terhadap termohon sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan. Kami juga sudah melakukan sesuai yang ada di dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengamankan termohon,” tambah Abdul Rasak.

Abdul Rasak juga mengatakan sudah mengamankan barang bukti berupa 1 saset kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu setelah dibuang kejalan dalam bungkus rokok sampoerna U Bold warna hitam dengan menggunakan tangan kiri pelaku.

“Dimana barang bukti tersebut dinyatakan positifmengandung bahan aktif metamfetamin,” pungkasnya.
[Irmawati Azis]

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com