JAKARTA, EDUNEWS.ID – Tersangka kasus suap dan gratifikasi yakni Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, mantan Gubernur Papua itu menyatakan menolak putusan hakim.
Penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Lukas yakni Petrus Bala.
“Beliau menyatakan menolak putusan hakim,” kata Petrus di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Selain hukuman pidana, Lukas juga diharuskan membayar denda Rp 500 subsider 4 bulan.
Lukas diputuskan melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Lucas juga melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
