Hukum

Hakim Vonis Lukas Enembe 8 Tahun Penjara, Denda 500 Juta

foto/rmol : Lukas Enembe usai jalani sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Tersangka kasus suap dan gratifikasi yakni Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, mantan Gubernur Papua itu menyatakan menolak putusan hakim.

Penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Lukas yakni Petrus Bala.

“Beliau menyatakan menolak putusan hakim,” kata Petrus di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Selain hukuman pidana, Lukas juga diharuskan membayar denda Rp 500 subsider 4 bulan.

Lukas diputuskan melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Lucas juga melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top