MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kejari Makassar terus mengusut kasus dugaan korupsi anggaran stunting yang diduga terjadi di 20 Kelurahan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar, Ady Hariadi Annas mengatakan, sudah ada 30 saksi telah dimintai keterangan.
“Penyidik, bakal memanggil 20 lurah dan 3 camat yang terkait untuk diperiksa. Sementara kami jadwalkan, cuman mereka itu sudah kita libatkan dalam pemeriksaan selama penyelidikan mencari alat bukti,” kata Ady Minggu (18/8/2024).
Ady menyebut, yang diperiksa semuanya dari anggota FKKM (Forum Kemanusiaan Kota Makassar).
Sementara para camat dan lurah dipanggil untuk mengetahui bagaimana proses pencarian maupun proses administrasi.
“Kan dalam proses pencairan, dalam proses administrasinya, camat dan lurah bertandatangan. Tapi secara formil dia bisa ikut bertanggung jawab,” jelas Ady.
“Tiap kelurahan itu anggarannya Rp50 juta per tahun, jadi kalau dihitung bisa sampai Rp1 miliar,” ungkap Ady.
Dia mengatakan, kaitan FKKM dalam kasus ini lantaran lembaga masyarakat itu bertindak sebagai fasilitator.
Padahal aturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kegiatan, mereka seharusnya tidak terlibat.
“Sebenarnya di dalam juknis satu ataupun juklak atau undangan-undangan itu tidak diatur (keterlibatan FKKM). Tapi seolah-olah dia yang menjadi pengatur, dia yang memfasilitasi semuanya,” ungkap Ady