Hukum

Peras Kepala Sekolah, Polres Asahan Bekuk Anggota LSM

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Samara saat menunjukkan barang bukti jam dinding bergambar wajah Bupati Asahan yang digunakan anggota LSM untuk memeras kepala sekolah, Senin (30/1/2017).

ASAHAN, EDUNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan membekuk anggota LSM yang kerap memeras sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Asahan. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan polisi, anggota LSM ini diperkirakan meraup keuntungan ratusan juta.

Ketika melancarkan aksi pemerasannya, dua tersangka masing-masing Herinyoto dan Sopyan Batubara menggunakan jam dinding sebagai alat pemeras. Agar kepala sekolah takut, jam dinding itu dimodifikasi dengan menempelkan wajah Bupati Asahan dan Wakilnya di dalam jam.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Samara Putra mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan kepala sekolah di Kota Asahan.
.
“Modus pemerasan yang dilakukan kedua tersangka dengan cara memaksa kepala sekolah membeli jam dinding bergambar wajah pejabat di Asahan. Harga yang dipatok, satu jam dinding wajib dibayar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu,” kata Bayu, Senin (30/1/2017).

Lebih lanjut Bayu mengatakan, para kepala sekolah wajib membayar jam dinding itu dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi, kata Bayu, kedua tersangka memonitoring kapan dana BOS cair.

“Kedua tersangka kami kenakan pasal 368 KUHPidana. Untuk saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan,” ungkap Bayu.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top