MAMUJU, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polresta Mamuju menangkap dua pencuri handphone di Jl Ahmad Kirang Mamuju, Sabtu (1/6/2024).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah MS (60) dan MK (38).
Kombes Pol Iskandar selaku Kapolresta Mamuju mengatakan, kedua pelaku telah menjadi target operasi (TO) karena sering melakukan aksi pencurian handphone.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku MS mengaku mencuri dua unit handphone di Jl. Ahmad Kirang Mamuju, sedangkan MK, yang merupakan seorang DPO dan residivis, mengaku mencuri tiga unit handphone di permandian Kali Mamuju,” jelas Kombes Pol Iskandar.
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/116/V/2024/SPKT tertanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/255/X/2023/SPKT tertanggal 1 Oktober 2023.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa handphone telah diamankan di Rutan Polresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua dijerat dengan pasal 363 sub pasal 362 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
