JAKARTA, EDUNEWS.ID – Erick Samuel selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) resmi melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang ke KPK, Senin (23/10/2023).
Pihaknya menduga Jokowi dan keluarganya melakukan praktek kolusi dan nepotisme.
Erick menilai putusan MK terkait batas maksimal usia cawapres sarat akan konflik kepentingan.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” kata Erick.
Dia juga menganggap Ketua MK melakukan pembiaran.
“Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini,” jelasnya.
“Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang,” tutup Erick.