Ekonomi

Kelola Aset Rp1.650 Triliun Tapi Telat Lapor Anggaran, Danantara Dinilai Beri Contoh Buruk bagi BUMN!

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tengah menuai kritik pedas dari berbagai kalangan ekonomi. Lembaga super-holding yang digadang-gadang mengelola aset gabungan hingga Rp1.650 triliun ini kedapatan belum memublikasikan laporan tahunan tahun anggaran 2025 hingga memasuki bulan Mei 2026.

Keterlambatan ini dianggap sebagai ironi besar. Sebagai lembaga yang diisi oleh para pejabat dan pakar profesional, Danantara justru dinilai mempertontonkan pengabaian terhadap regulasi transparansi yang seharusnya menjadi fondasi utama lembaga negara.

Buruknya Tata Kelola di Lembaga ‘Super’

Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menegaskan bahwa tindakan Danantara mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Menurutnya, sangat tidak pantas jika lembaga yang menaungi BUMN-BUMN besar justru memberikan preseden buruk dalam hal kepatuhan aturan.

“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar Herry, Senin (11/5/2026).

Sesuai aturan, laporan kinerja lembaga negara wajib disampaikan paling lambat akhir Februari atau dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun hingga kini, publik masih “gelap” mengenai capaian kinerja maupun penggunaan anggaran lembaga tersebut.

Ancaman Sanksi dan Pelanggaran Berlapis

Tak main-main, Herry menyebut sedikitnya ada tiga regulasi yang berpotensi dilanggar oleh Danantara diantaranya, PP Nomor 8 Tahun 2006: Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Kemudian Perpres Nomor 29 Tahun 2014 dan Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2014.

Berdasarkan PP 8/2006, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi serius, mulai dari penangguhan pelaksanaan anggaran hingga penundaan pencairan dana dari kas negara. “Sangat sulit dicerna akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” tegas Herry.

Kritik juga datang dari Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik dan investor hanya bisa dibangun melalui keterbukaan informasi. Jika Danantara ingin sukses menjadi motor investasi nasional, mereka tidak bisa bekerja dalam ruang gelap.

“Jika Danantara mau sukses, intervensinya harus seminimal mungkin dan harus transparan agar publik bisa ikut membela kinerjanya di masa depan,” ujar Awalil.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Ekonomi Makro INDEF, Rizal Taufikurahman, menyebut potensi Danantara sebagai mesin pertumbuhan ekonomi sangat besar, namun hal itu akan sia-sia jika tata kelola aset negara tidak dilakukan secara optimal dan akuntabel. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com