Nasional

KPU Beberkan Rencana Tahapan Pemilu 2024, Pemilu Digelar 21 Februari 2024

Ilustrasi Pemilu 2024

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan dan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan bersamaan dengan Pilkada 2024. KPU berharap persetujuan tahapan Pemilu 2024 dapat dipercepat.

“Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita diselenggarakan pada 21 Februari 2024 tentu dengan pertimbangkan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan. Karena sekali lagi ini pertama kali pemilu dan pilkada di tahun yang sama tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti parpol harus punya kursi yang disyaratkan atau suara yang disyaratkan oleh UU pemilihan UU 10/2016,” kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Senin (6/9/2021).

“Kemudian memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan. Kemudian agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan, kami sudah hitung Ramadan di bulan April, kemudian rekap perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri,” imbuhnya.

Tahapan Pemilu 2024 ini menurut Ilham juga sudah menghitung dan mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 yang juga perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 dan juga Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Bahwa disebutkan di situ pemilihan berlangsung November 2024.

“Dengan dasar hukum tersebut kami usulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, wali kota 27 November 2024 dengan melihat pada mengacu pada persiapan pemilihan 2018 yang 12 bulan, 2019 yang 20 bulan dan persiapan pemilihan 2020 September-Desember yang berlangsung 15 bulan. Seperti memang yang kita ketahui bahwa pemilihan 2020 kita sempat postpone pelaksanaannya,” ucapnya.

Ilham menjelaskan, tim yang sudah dibentuk menyepakati yaitu tahapan 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, sebagai berikut:

Baca Juga :   Ketua DPD PSI Jakarta Barat Diduga Lakukan Pemerkosaan, Modus Tawari Pekerjaan ke Korban

-Verifikasi kepengurusan parpol penelitian dan perbaikan itu 30 hari
-Durasi verifikasi faktual parpol provinsi, kabupaten, kota, selama 53 hari
-Durasi pembentukan PPK, PPS, PPLN 90 hari
-Durasi pemutakhiran data pemilih 30 hari
-Kampanye 120 hari
-Masa kerja PPK, PPS, untuk pilkada 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah pilkada
-Durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari
-Durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari

“Terkait persiapan pemilu ini tentu akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat, karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan,” imbuh Ilham

Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 ini belum disepakati oleh pemerintah dan DPR. Rencananya kesepakatan akan diambil pada rapat kerja DPR RI 16 September nanti.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com