MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Perwakilan Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Makassar, saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki Andalalin tentang TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Pertamina yang terletak di Jalan Sabutung Kel. Tamalabba, Kec. Ujung Tanah.
“Sesuai data yang ada di Kami (Dishub), untuk Depo Pertamina belum memiliki Andalalin, Pak Ketua,” ucap Andi Darwis di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Rabu (15/11/2023) lalu.
Pantauan edunews.id, sebelumnya, Darwis menekankan bahwa penjelasan yang disampaikan sesuai dengan kapasitas dan tupoksinya sebagai Dishub, terutamanya soal kelancaran arus lalu lintas. Darwis turut menanyakan tentang kejelasan pemilik tanah tempat Depo tersebut berdiri.

Andi Darwis, Perwakilan Dishub Kota Makassar. Sumber: Dok. Pribadi.
“Sebagai saran dari Kami, mungkin masalah tanah Depo tersebut, kejelasannya bagaimana?” tuturnya.
Darwis juga mempertanyakan tentang kejelasan Andalalin TBBM Pertamina Makassar. Menurutnya, kejelasan Andalalin TBBM bukan menjadi kewenangan Dishub Kota.
“Di luar (TBBM) itukan ada Jalan Provinsi, bukan Jalan Kota, walaupun masih masuk di wilayah Makassar. Jadi, terkait masalah Andalalinnya itu menurut Kami di (Dishub) Provinsi,” lanjut Darwis.
RDP yang diselenggarakan oleh Komisi C ini imbas dari aksi demonstrasi yang dihelat Aliansi IMM Kota Makassar-HMI MPO Cab. Makassar.
Aliansi tersebut menghelat demo karena menilai keberadaan Depo Pertamina Makassar sangat berbahaya bagi permukiman warga di sekitarnya.
Saat RDP di Komisi D DPRD Prov. Sulsel, pada 8 September 2023 lalu, Doddy Wijaya selaku Perwakilan GM PT Pertamina MOR VII Makassar mengakui bahwa lokasi Depo memang berbahaya.
“Berbahaya atau tidak, iya (itu) berbahaya. Tapi, tadi Saya sudah sampaikan lima metode pengendalian bahaya,” jelas Doddy.
