JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak kepolisian menanggapi usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adapun usulan itu disampaikan karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara, khususnya bagi mantan narapidana yang ingin kembali ke masyarakat.
Soal ini, pihak Mabes Polri beranggapan SKCK menjadi salah satu bukti catatan kriminal masyarakat sehingga polri bisa memonitor orang tersebut.
“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Senin (24/3/2025).
Umumnya SKCK biasa dipakai guna salah satu syarat untuk melamar pekerjaan. Pun dalam hal mencantumkan biodata di SKCK, Polri telah menyesuaikan dengan hak-hak masyarakat.
“Salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur. Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” ucap dia.
Truno menambahkan pelayanan SKCK telah sesuai sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, pasal 15 ayat 1 huruf K dan kemudian peraturan Polri nomor 6 tahun 2023.
Selanjutnya pihaknya akan menerima masukan dari Kementerian HAM itu dan akan mengkajinya lagi.
