Ekonomi

Menkeu Blokir Anggaran Rp.50,14 T, Anggaran IKN dan Bansos tidak Termasuk!

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Menteri Keuangan Sri Mulyani memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (KL) hingga Rp50,14 triliun di 2024 melalui kebijakan Automatic Adjustment.

Pemblokiran dilakukan atas arahan Jokowi. Pemblokiran juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

Namun demikian, ada beberapa anggaran yang selamat dari pemblokoran tersebut.

Berdasarkan surat bernomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023 tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 yang dikirimkan Sri Mulyani kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, kepala lembaga pemerintahan non-kementerian dan para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, ada tujuh jenis anggaran yang selamat.

1) Belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako;
2) Belanja terkait tahapan Pemilu;
3) Belanja terkait IKN;
4) Belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak;
5) Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP);
6) Belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru; dan
7) Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Selain mengatur pengecualian itu, surat juga mengatur beberapa ketentuan.

Pertama, blokir anggaran hanya dilakukan pada duit yang bersumber dari dana rupiah murni.

Kedua, blokir dilakukan pada kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, sebagai berikut:

1) Belanja Barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 (sepuluh) akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219);

2) Belanja Modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda;

3) Kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

sumber : cnnindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top